Thursday, June 28, 2007

10 Ribu KSP Di-online-kan
Jum'at, 01 Juni 2007
Sumber Koran SINDO,
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/jawa-timur/10...


SURABAYA (SINDO) – Mulai tahun ini,Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), akan mengonline- kan 10.000 koperasi simpan pinjam (KSP) di Jawa, Bali, dan NTB. Langkah ini adalah upaya untuk menstandarkan sistem akuntansi dan audit koperasi.

Ketua Umum Dekopin Adi Sasono menyatakan, standarisasi ini diperlukan agar peran koperasi sebagai lembaga keuangan mikro yang paling dekat dengan rakyat bisa ditingkatkan. Sebab, saat ini 90% dari 42 juta unit usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang ada di Indonesia memiliki kendala akses kredit ke bank.

”Tahap awalnya 10.000 KSP dulu dengan 40.000 tenaga terampil untuk mengelola. Sasarannya
sebanyak mungkin UMKM,” tuturAdi,seusai pembukaan Pelatihan Calon Pelatih Pengelola Microfinance Nasional di Surabaya,kemarin. Alasan lain, lanjut Adi, pada microfinance atau lembaga keuangan mikro seperti koperasi juga dibutuhkan adanya good corporate governance (GCG) untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini.

Keberadaan usaha kecil yang kuat dari adanya lembaga keuangan mikro tepercaya, diyakini merupakan jawaban atas persoalan bangsa, seperti pengangguran, kemiskinan, dan ketergantungan terhadap investasi asing. Adi menambahkan, setelah 10.000 KSP ini tersambung dalam satu jaringan, ke depan 36.000 dari total 46.000 KSP di seluruh Indonesia akan segera dipersiapkan untuk online.Namun, ia belum bisa memastikan batas akhir waktu penyambungan ini.

Tentang jaringan yang dipakai, Adi menyatakan akan menggunakan kabel fiber optik yang dimiliki
Koperasi Induk Seluler (Koinsel) yang sekarang sudah terpasang di tiga wilayah yang akan di-online-kan tersebut. Namun, ia tidak bersedia menjawab saat disinggung soal besaran investasi untuk program ini. ”Kami ini sugih tanpa bondo (memiliki tanpa membeli) karena jaringan ini sifatnya menumpang ke Koinsel,” ujarnya ringan.

Ketua DPR RI Agung Laksono, yang juga hadir pada pembukaan ini, menyatakan dukungannya
terhadap keberadaan lembaga keuangan mikro. Bahkan, ia berjanji segera menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang lembaga keuangan mikro, yang saat ini draft-nya sudah
masuk dalam daftar pembahasan di DPR. ”Ada hak dan kewajiban lembaga keuangan mikro maupun nasabahnya yang harus diatur sehingga langkah-langkah yang dilakukan memiliki dasar
hukum yang kuat,”bebernya.

UU ini nantinya diharapkan memberi solusi atas beberapa persoalan mendasar yang selama ini
ditemui,di antaranya perlindungan terhadap lembaga keuangan dan nasabah. Juga tentang kejelasan dan kepastian penjaminan kredit oleh lembaga keuangan mikro.

Hal ini, ujar Agung, akan sangat berpengaruh terhadap upaya pemerintah dalam pemberdayaan
masyarakat.Apalagi, saat ini persentase dana negara untuk pemberdayaan masyarakat sangat kecil, kurang dari 1% APBN. ”Kita akan segera selesaikan RUU ini. Sekarang masih terus kita bahas,” ujarnya.( dili eyato)